Setelah Anda membuat kode e billing melalui e billing pajak online dari Klikpajak dan telah melakukan pembayaran pajak, lakukan penyimpanan bukti bayar dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara-nya. Selain itu, lakukan penyimpanan juga terhadap history kode e billing dan Surat Setoran Pajak. Anda bisa menyimpannya dengan aman berdasarkan masa pajaknya.
Hal ini dapat dilakukan dengan mudah karena e billing pajak online yang disediakan oleh Klikpajak sudah memiliki fitur Arsip Pajak. Fitur ini sangat bermanfaat untuk menjaga dokumen-dokumen Anda agar tidak hilang dan tercecer.
Anda juga dapat mengakses dan mengunduhnya kapan saja saat dokumen-dokumen tersebut Anda butuhkan. Selain itu, Klikpajak juga menyediakan fitur verifikasi pembayaran yang dilakukan secara otomatis. e billing pajak online Klikpajak memungkinkan adanya pembayaran dari berbagai jenis metode pembayaran.
Semua jenis pajak, baik Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pribadi, maupun Pajak Penghasilan Badan dapat dilakukan pembayaran melalui Aplikasi e billing pajak online Klikpajak. Proses perpajakan jadi lebih efisien dan efektif dengan adanya e billing pajak online Klikpajak. Segera daftarkan akun Anda di Klikpajak agar bisa menikmati berbagai manfaat dan fitur yang disediakan oleh Klikpajak.
Dengan demikian, Anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan cepat, akurat, mudah, dan tepat waktu. Jangan lupa juga untuk menggunakan fitur kalender yang sudah disediakan oleh Klikpajak. Segeralah bergabung dengan Klikpajak untuk memperoleh sistem perpajakan yang user friendly, multi user, dan terintegrasi secara terpusat sehingga semua masalah perpajakan Anda dapat diatasi dengan baik. (*/fnn)