Dikatakannya bahwa untuk mengakhiri kekerasan perempuan dan anak, ada beberapa langkah yang diambil pemda, antara lain informasi hak perempuan dan anak yang menjangkau seluruh masyarakat, memastikan berfungsinya layanan perlindungan perempuan dan anak di desa/kelurahan, serta menggalang dukungan masif dari pemangku kepentingan.
“Penekanan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan ditekankan pada aspek pencegahan, pelayanan dan penanganan. Selain tentunya menghadirkan layanan PATBM dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di tingkat desa/kelurahan,” papar Indah.
Menariknya, dalam RPJMD 2021 – 2026 yang mengacu pada misi kedua, yaitu mewujudkan layanan dasar yang berkeadilan sosial, ekonomi produktif, dan berdaya saing dengan tujuan meningkatkan kualitas pembangunan manusia. “Pemda Luwu Utara melalui Program 5 BISA, telah berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya. (LH)