Diberhentikan, Staff FIK Desak UNM Tunjukkan SK Kementerian

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- M Amril Basri merupakan salah satu staff di Fakultas Ilmu Keolahraga (FIK) Universitas Negeri Makassar.

Saat ini ia mengaku telah diberikan surat penjatuhan hukuman disiplin dan pengajuan pemberhentian dari kampus.

Surat tersebut telah diberikan sejak tahun 2015, dengan alasan ketidak hadiran yang beberapa kali dilakukan.

M Amril dianggap tidak disiplin dalam melakukan tugas dan tanggung jawab selaku PNS. Sejak bulan Agustus 2015.

Kepada FAJAR, Kuasa Hukum M Amril Basri, Dedi Kurniawan Damanik, SH.,MH mengatakan kliennya memang telah menerima surat teguran sejak Tahun 2015. Namun surat teguran pemberhentian tersebut dianggap sepihak, sebab hanya dari UNM saja.

"Sementara klien kami ini menunggu surat teguran dari kementerian untuk diberhentikan secara resmi. Inikan sama saja belum resmi," ucapnya.

Untuk itu pihak klien melalui kuasa hukum melakukan somasi akan hak tersebut terhitung dari 6 September 2022. Kemudian diberikan balasan dan tanggapan hingga batas waktu 7 hari. Tetapi saat ini pihak UNM belum merespon.

"Makanya kami minta demgan hormat oleh pihak UNM untuk merespon hal tersebut. Harapannya bisa berujung mediasi dan perdamaian," tuturnya.

Namun apabila tidak ada ittikad baik atau masih mengabaikan somasi, maka dwngan sangat terpaksa menempuh upaya hukum. Sebab diduga keras, pihak UNM melanggar pasal 374.

Lalu berdasarkan pasal 81 PNS diberhentikan dengan cara sepihak dan tidak ada surat resmi dari Kementerian.

Staff di Fakultas Ilmu Keolahraga (FIK) Universitas Negeri Makassar yang diberhentikan, M Amril Basrip mengatakan ia saat ini juga masih bingung karena apa yang dilakukan pihak UNM masih membuatnya terombang-ambing.

  • Bagikan