Bupati ASA Sebut Anggarkan 2 Persen DTU Sebagian Digunakan untuk Penciptaan Lapangan Kerja

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SINJAI – Dalam rangka penanganan dampak Inflasi, Pemerintah Pusat meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).

Anggaran DTU ini untuk program-program perlindungan sosial guna mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM ke perekonomian masyarakat. Dimana DTU tersebut yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Hal itu dikemukakan Bupati ASA saat memimpin rapat monitoring peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan high level meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Ruang Pola Kantor Bupati, Jumat (14/10/2022) sore, kemarin.

Alokasi DTU diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022. Melalui PMK ini, pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial periode Oktober-Desember 2022. Besarannya 2 persen dari DTU diluar Dana Bagi Hasil (DBH) yang penggunaannya akan ditentukan.

“Pemerintah Daerah diminta untuk menggunakan alokasi dana 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Totalnya di Kabupaten Sinjai Rp2,7 miliar lebih. Dari dana tersebut ada beberapa kegiatan yang dialokasikan,” ungkap ASA.

Belanja wajib perlindungan sosial ini dipergunakan untuk pemberian bantuan sosial. Seperti dikatakan ASA bantuan langsung tunai (BLT) yang menggunakan BBM alsintan.

Kemudian, vocer bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan kecil, BLT untuk pedagang emperan dan asongan se-Kabupaten Sinjai. Serta bantuan sosial bagi penerima insentif di bidang keagamaan. Selain itu, bantuan pengembangan kapasitas pembudidaya ikan dan subsidi transportasi umum.

  • Bagikan