Kamaruddin: Saya Akan Gunakan Segala Cara Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati

  • Bagikan
Terdakwa Ferdy Sambo saat duduk di kursi terdakwa ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (JawaPos.com)

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.

Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpc/fajar)

  • Bagikan