Penunjukan Plt Kadis di Sinjai Tak Melanggar Aturan, Pengamat Unhas: Sudah Sesuai Sistem Merit Manajemen ASN

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di Kabupaten Sinjai dinilai tak melanggar aturan. Melainkan, kebijakan tersebut merupakan bagian tak terpisah dari penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Universitas Hasanuddin (Unhas) Adnan Nasution. Menurutnya, dalam penempatan pejabat negara maupun instansi pemerintah daerah harus menerapkan sistem merit.

Maksudnya, setiap orang ditempatkan dalam suatu jabatan dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, dan kinerja. Bukan berdasarkan suka atau tidak suka tanpa memperhatikan syarat yang harus dipenuhi.

Sehingga, setiap daerah mesti melakukan seleksi terbuka atau lelang untuk jabatan pimpinan tinggi pratama guna melakukan uji kompetensi terhadap calon pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan itu.

"Kesalahan besar kalau menempatkan pejabat tidak sesuai kepangkatannya, melanggar sistem merit, makanya dilakukan seleksi terbuka dan untuk mengisi kekosongan maka ditunjuk Plt dan itu tidak melanggar," jelasnya.

Oleh karena itu, penunjukkan Pelaksana tugas untuk mengisi jabatan yang kosong dibenarkan dan diatur batasan kewenangan yang harus dilakukan. Kendati demikian, dia menyarankan agar seleksi terbuka bisa dilakukan dengan waktu yang tidak lama agar bisa menetapkan pejabat definitif.

"Jadi penunjukan Plt dilakukan karena ingin menerapkan sistem merit dan masa tugas Plt sudah ditentukan dalam undang-undang, sehingga pelaksanaan lelang jabatan bisa dilaksanakan dengan cepat," tambahnya. (sir)

  • Bagikan