FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA --- Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), secara berkesinambungan terus berupaya mengejar pemenuhan hak dan perlindungan anak sampai ke tingkat desa.
Salah satu program yang dilakukan adalah mewujudkan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA). Kepala DP3AP2KB Luwu Utara, melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Hariana, menyebutkan pihaknya terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan program tersebut.
“Kita terus membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan program Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA),” kata Hariani, di sela-sela kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak di Gereja Toraja Talitakum Suka Harapan, Sukamaju Selatan, belum lama ini. Hal ini sekaligus sebagai wujud komitmen menuju kabupaten layak anak.
“Ini juga sekaligus wujud komitmen kita menuju kabupaten layak anak, serta memastikan anak-anak mendapatkan hak dan perlindungannya, tak hanya di rumah dan sekolah, tetapi juga di rumah-rumah ibadah, seperti masjid, gereja, pura dan rumah ibadah lainnya, sehingga anak-anak dapat berkreativitas, aman dan nyaman,” tuturnya.
Ia menyebutkan, salah satu kegiatan yang tengah dibangun bersama pihak gereja adalah edukasi kepada orang tua tentang pentingnya hak-hak anak dalam pengasuhan. “Sebagai orang tua, sangat diharapkan memahami 4 prinsip hak dasar anak, yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi,” sebut dia.