Calon PPK Wajib Bebas Kolestrol dan Tekanan Daerah Tinggi, KPU Mulai Buka Pendaftaran Hari Ini

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, MASAMBA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara mulai membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hari ini, Minggu, 20 Nopember. Pendaftaran ditutup 29 Nopember mendatang.

Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Luwu Utara, Rahmat, mengatakan, pendaftaran ini sangat istimewa. "Semua orang bisa ikut mendaftar," kata Rahmat.

Dalam pembentukan PPK akan mempertimbangkan keterwakilan perempuan 30 persen. Juga bagi penyandang disabilitas dapat mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan dan mampu melaksanakan tugas sebagai PPK. Dia berharap kaum perempuan dan penyandang disabilitas dapat mendaftar sebagai PPK.

Semua calon akan diuji kemampuan dan keterampilannya dalam penggunaan teknologi dan informasi. Pendaftaran PPK melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Rahmat menguraikan, bahwa persyaratan PPK meliputi warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Persyaratan berikut yang tertuang dalam dokumen Surat pernyataan, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Binneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Juga mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Masih yang tertuang dalam dokumen surat pernyataan sebut Rahmat, tidak pernah menjadi anggota Partai Politik (Parpol) bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

  • Bagikan