Berikutnya sambung Rahmat, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tidak pernah menjadi tim kampanye, tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu serta tidak memiliki penyakit penyerta.
Rahmat menguraikan, bagi calon PPK pernah anggota Parpol, maka yang bersangkutan sudah mundur dari Parpol paling singkat lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Parpol.
Kelengkapan surat keterangan berikutnya ungkap Rahmat, sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolestrol. (shd)