Usai UMP Sulsel, Giliran UMK Makassar Diperdebatkan, Buruh Minta Naik 8 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi UMK

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Upah Minumum Provinsi (UMP) Sulsel 2023 telah rampung. Naik 6,9 persen. Angka UMP Sulsel masuk lima besar se-Indonesia.

Kini, Upah Minimum Kota (UMK) yang menjadi perdebatan. Pengusaha dan buruh akan tarik ulur dalam penentuan besaran kenaikan. Pengusaha, misalnya, menginginkan UMK 2023 tak jauh dari kenaikan provinsi.

"Kalau melihat model yang ada di provinsi, mungkin berkisar sekitar situ," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayyang, kemarin.

Bahkan, angkanya bisa sedikit lebih rendah dari yang ditetapkan oleh provinsi. "Rangenya itu di antara 5-6 persen, tapi belum ada kepastian sih,” imbuhnya.

Apindo tetap berkomitmen untuk mengumpulkan ratusan pengusaha di Makassar untuk membicarakan kenaikan ini. Soal potensi adanya PHK, sebelumnya juga sempat disinggung. “Nanti setelah penetapan UMK ini kita akan kumpulkan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sulsel Salim tetap kukuh dengan komitmen buruh sebelumnya, bahwa kenaikan di tingkat kota haruslah berada di angka 10 persen. “Ya, kalau di UMK bisa 10 persen,” imbuh Salim.

Alasannya pun masih tetap dengan mempertimbangkan kenaikan ekonomi saat ini yang dianggap sudah sangatlah baik. Kenaikan di tingkat provinsi cukup mengecewakan, makanya di tingkat kota haruslah bisa maksimal, sesuai dengan Permenaker No 18/2022.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar Nielma Palamba menuturkan rencana pembahasan antar dewan pengupahan belum ditentukan. "Nanti setelah ditentukan baru ada nilai dan besaran penyesuaian UMK," imbuhnya.

  • Bagikan