FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA --- Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 411.2/494/Setda tentang Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Sosialisasi Program BPJamsostek bagi Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Luwu Utara, Rabu (7/12/2022) di Aula La Galigo Kantor Bupati Luwu Utara.
Sosialisasi dibuka Wakil Bupati Suaib Mansur. Dalam sambutannya, Suaib menyebutkan bahwa kebijakan yang telah dituangkan pada SE Bupati Luwu Utara tersebut dikeluarkan untuk menegaskan kembali bahwa perlindungan tenaga kerja, khususnya kepada masyarakat yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem menjadi sangat penting.
“Itulah mengapa salah satu yang menjadi inti pertemuan kita hari ini adalah bagaimana cara melindungi tenaga kerja kita, utamanya yang warga miskin. Apalagi mereka yang masuk kategori miskin ekstrem,” kata Suaib.
Suaib mengatakan, dalam kebijakan desa yang diperuntukkan demi memberdayakan masyarakat desa tentu akan menghasilkan beberapa kegiatan yang kemudian memerlukan keterlibatan dari masyarakat itu sendiri untuk menjadi pekerjanya.
“Maka mereka inilah yang butuh perlindungan di saat bekerja. Di saat itulah, BPJS Ketenagakerjaan ini masuk sebagai wadah untuk melindungi masyarakat kita, baik yang sedang bekerja maupun yang telah terdaftar sebagai tenaga kerja kita di desa,” jelas dia.
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Luwu Utara ini juga menyebutkan bahwa semua aktivitas memiliki risikonya masing-masing. “Di mana pun kita, risiko itu bisa terjadi kapan saja, bahkan secara tiba-tiba,” kata Suaib mengingatkan.