Kado Akhir Tahun: Resesi Ekonomi dan Ketok Palu UU KUHP

  • Bagikan

Bayangan ini tentu saja memberi ke khawatiran terutama pada masyakarat kelas bawah yang paling merasakan dampaknya. Sebab, belum apa-apa subsidi BBM perlahan dicabut, padahal rakyat baru akan mencoba bangkit secara ekonomi akibat pandemi. Harga-harga merangkak naik, PHK terjadi dan investasi mengalami “wait and see” melihat awan gelap yang menyelubungi tahun depan ini.

Sebelum tahun berganti, Desember ini juga kita mendapatkan kado dengan disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) tanggal 6 Desember baru saja menjadi Undang-undang. Tak urung, berbagai koalisi masyarakat sipil merespon ini dengan aksi tutup mulut di sosial media. Tapi DPR dan Pemerintah keukeh dengan semangat awal untuk mengganti KUHP produk kolonial yang sudah lama dipakai di negeri ini. Lantas apa yang membuat koalisi masyarakat sipil itu berang dengan penetapan RKUHP ini? Hingga media-media asing ramai-ramai menyoroti hal ini.

Media asing melihat ini sebagai ancaman atas kebebasan masyarakat sipil di negara yang mengklaim menganut demokrasi ini. Mungkin tak cukup banyak yang tahu bila produk hukum undang-undang ini dibuat dengan kombinasi hukum Belanda, hukum adat, dan hukum Indonesia modern. Juga bahwa RKUHP sudah digulirkan sejak 2019 lalu. 

Pasal-pasal yang dicantumkan dianggap banyak bermasalah. Sayangnya perhatian media asing lebih banyak menyoroti perihal hubungan seks diluar nikah yang masuk ranah pidana. Padahal sekaitan dengan kebebasan sipil dan demokrasi kita adalah perihal penyampaian kritik secara terbuka bagi parlemen dan Presiden dan wakil presiden serta penyampaian pendapat masyarakat sipil di ruang publik, adalah hal yang patut dicermati. Patut, karena mengingat aroma otoritariannyaterlihat vulgar, sayangnya pula bila melihat pasal yang meringankan hukuman koruptor bisa dianggap KHUP yang sudah tidak berbau kolonial itu justru menimbulkan perspektif bahwa hukum kita tajam kebawah hingga mengurusi pacaran tapi tumpul ke atas dengan tidak memberi efek jera kepada pelaku koruptor yang nyata-nyata merugikan negara tersebut.

  • Bagikan