Menurutnya, salah satu kendala terbesar dalam upaya meningkatkan indeks pertanaman adalah adanya alih fungsi lahan. Padahal aturan melarang alih fungsi lahan, terutama lahan sawah irigasi. “Terus terang banyak alih fungsi lahan. Padahal sudah ada Undang-Undangnya, ada perda-nya juga, bahwa sawah, terutama yang beririgasi, tidak boleh dialihfungsikan menjadi pemukiman atau yang lain,” terang dia.
Diketahui, saat ini luas lahan sawah di Kabupaten Luwu Utara berdasarkan data terbaru Dinas Pertanian sudah mencapai 30 ribu hektar lebih. Dengan luas lahan seperti itu, diharapkan produksi dan produktivitas padi makin meningkat, sehingga petani makin sejahtera. (LH)