Salah satu daerah yang dimaksud Indah adalah Kabupaten Luwu Utara. “Ini menunjukkan bahwa penanganan stuting di Kabupaten Luwu Utara sudah berada pada jalan yang benar, alias sudah on the track,” terang Bupati Luwu Utara dua periode tersebut.
Untuk itu, ia berharap, delapan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Luwu Utara yang telah dilakukan melalui intervensi ke beberapa desa yang telah ditetapkan, dapat menghasilkan capaian yang jauh lebih baik dari tahun 2021
“Bicara stunting, sebenarnya kita bicara tentang sesuatu yang mungkin tidak ada akhirnya. Jangan berpikir stunting ini selesai di tahun 2024. Makanya target pemerintah adalah 14% di tahun 2024. Kita realistis bahwa ini sangat tergantung pada kultur dan kebiasaan masyarakat, khususnya terkait dengan pemenuhan gizi keluarga,” jelasnya.
Dengan terbitnya perbup ini, ia harap seluruh desa nantinya memiliki kekuatan mengintervensi penanganan stunting di desa masing-masing. “Ada 9 prioritas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022, dan prioritas ketiga adalah pencegahan dan penurunan stunting,” tandasnya.
Sebelumnya, Kadis Kesehatan, Marhani Katma, menyebutkan, sosialisasi perbup ini merupakan aksi 4 dari 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting. “Aksi 4 ini berkaitan dengan aturan yang harus diproses, makanya dikecualikan dari aksi lain,” terang Marhani.
Tujuan kegiatan ini untuk menyebarluaskan Perbup Nomor 47 tahun 2022 tentang Peran Desa dan Kelurahan dalam Mengintervensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi. Hadir dalam sosialisasi ini, Kadis PMD Misbah dan Kepala Bapelitbangda Alauddin Sukri (*/fajar)