Kemen PPPA: RUU PPRT Perlu Segera Disahkan

  • Bagikan

Lebih lanjut, Ratna menyampaikan bahwa lima tahun ke depan Kemen PPPA berkomitmen untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Ini yang terus kita dorong bagaimana memastikan berbagai aturan perundangan. Karena kalau kita lihat saat ini,  masih rentan kekersan rumah tangga, terkait perdagangan orang, perlakuan diskriminatif. Kemen PPPA berkomitmen untuk memastikan ruang-ruang dan juga aksesibilitas korban kekersan utamanya pekerja rumah agar mendapatkan pendampingan hukum dan layanan sesuai kepentingan hak-hak yang harus dipenuhinya," papar Ratna.

Selain  itu, Kemen PPPA juga terus melakukan kampanye secara masif mendorong para pekerja rumah tangga agar berani bersuara ketika mengalami kekersan. "Saat ini yang terus kita dorong adalah kampanye-kampanye yang masif agar perempuan bisa bersuara ketika mengalami diskriminasi dan kekerasan," ujarnya.

Sebap itu, tambahnya, pihaknya juga melakukan pelatihan dan pemberdayaan serta pendampingan,supaya pekerja rumah tangga tidak hanya bekerja di dalam negeri. "Ini yang kami lakukan secara masif dan tentunya kami berkolaborasi dengan lembaga yang lainnya," imbuhnya.

Lanjutnya, RUU PPRT akan mencakup regulasi terkait antara lain jaminan kerja, jam kerja, cuti, jaminan kesehatan. "Hal- hal yang menjadi titik kerentanan harus dipastikan. Misalnya skil. Ini penyebabnya antara pemberi kerja dan pekerja harus ada kontrak kerja. Siapa berbuat apa siapa melakukan apa. Ini untuk menghindari terjadinya salah pengertian yang berujung kepada perlakuan kekersan," pungkasnya.

  • Bagikan