Kian Memanas, Anggota Provos Bripka Madih Kini Dipolisikan Sebab Menduduki Lahan Premier Estate 2 Bekasi

  • Bagikan
Bripka Madih membawa sejumlah bukti kepemilikan lahan ke Premiere Estate 2, Jatiwarna, Pondokmelati, Jumat, 3 Februari 2023. Foto: Pojoksatu.id

“Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat.

Bripka Madih Diperiksa Propam
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan Bripka Madih diduga melanggar kode etik Polri atas perbuatannya tersebut.

“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada,” kata Bhirawa pada kesempatan yang sama.

Bhirawa mengatakan, tindakan Bripka Madih tidak sesuai dengan aturan anggota Polri yang ada. Di antaranya melanggar PP Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Bripka Madih juga diduga melanggar Pasal 13 huruf e ayat 1 paragraf 4 peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.

Bhirawa mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Bripka Madih yang saat ini statusnya masih sebagai anggota Polri aktif. (pojoksatu/fajar)

  • Bagikan