Perampok Minimarket Dibekuk Polisi, Terancam Mendekam 9 Tahun

  • Bagikan
AKP Muhammad Yusuf

Diceritakan Muhammad Yusuf, keempat perampok tersebut dibekuk oleh anggota Unit Opsnal Polsek Rappocini bersama Jatanras Polrestabes Makassar.

"Mendatangi TKP kemudian melakukan lidik dan salah satu anggota mendapat informasi, diduga BU dan berhasil diamankan pada Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 17.00 Wita," jelas Muhammad Yusuf.

Mengamankan satu orang pelaku, pendalaman informasi kembali dilakukan. Terutama pada ketiga target pelaku selanjutnya.

Pada hari yang sama, pelaku lainnya atas nama HSM kembali diringkus. Menyusul FS, pada hari berikutnya juga berhasil diamankan.

Adapun RF, yang bersembunyi di BTN Sejahtera Kabupaten Gowa, menyerahkan diri ke Polsek Rappocini pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.

"Terduga pelaku beserta BB diamankan ke Mako Polsek Rappocini guna dilakukan pemeriksaan," tukasnya.

Dijelaskan Muhammad Yusuf, dari keempat perampok tersebut. Diamankan 2 unit sepeda motor dan sebilah katana.

Akibat perbuatannya, para perampok tersebut dijerat dengan perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (1) KE-1 dan KE-2 KUHP.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Muhammad Yusuf. (Muhsin/Fajar)

  • Bagikan