Lantik 3 Pejabat PPNS, Kakanwil Berpesan Jalankan Tupoksi Sesuai Kaidah Yang Berlaku

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Liberti Sitinjak melantik 3 (tiga) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Daerah, di Aula Kanwil pada Kamis (09/03).

Ke-3 Pejabat PPNS yang dilantik yaitu: Junaedi dan Muzakkir ditempatkan di Satpol PP Pemkab Bone, dan Abdul Aziz ditempatkan di Satpol PP Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Pemkab Barru. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No: AHU-1.AH.09.01 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat PPNS Menkumham RI.

Liberti mengungkapkan, berdasarkan pemberitaan di berbagai media terdapat kemajuan strategis di Satpol PP yang berfungsi menjalankan kebijakan Kepala Daerah dan alat bantu eksekutif dalam melakukan penertiban di Wilayahnya yang langsung berhadapan dengan masyarakat. "Kita harus pahami kondisi masyarakat yang dihadapi dengan tingkat pendidikan yang berbeda – beda," ujar Liberti.

Untuk itu, Liberti mengajak ke-3 PPNS dalam bertugas sesuai dengan kaidah – kaidah agar terhindar dari pelanggaran dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, agar pelaksanaan tugas PPNS berjalan dengan baik, hendaknya selalu berkoordinasi dengan penyidik di tingkat POLRI dan Kejaksaan. " Jalankan amanah ini dengan baik dan dalam menjalankan tugas hendaknya memenuhi kaidah-kaidah dasar tentang penyidikan," terang Liberti.

Terakhir Kakanwil Sampaikan, guna meningkatkan kompetensi SDM PPNS, pihaknya telah memberikan masukan kepada para Kepala Daerah agar ada penambahan anggaran dalam rangka peningkatan keterampilan PPNS dan menjalin kerjasama dengan unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumham.

  • Bagikan