Cegah Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Anak, FH Unhas Gelar Pembinaan di Pangkep

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) melaksanakan Program Bina Desa di Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.

Bina Desa tahun ini mengusung tema "Pencegahan Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Anak di Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep,".

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari Masyarakat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta Tim Bina Desa Fakultas Hukum Unhas.

Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Hamzah Halim menyambut baik kegiatan ini, ia menuturkan bahwa program ini merupakan program tahunan Universitas Hasanuddin yang diselenggarakan oleh masing-masing Fakultas.

"Tentunya ini merupakan perwujudan dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi yang salah satu diantaranya adalah pengabdian kepada masyarakat," ujarnya, Jumat (10/3/2023).

Hadir sebagai Pemateri salah satu dosen Fakultas Hukum Unhas, M. Aris Munandar S.H., M.H. Dia mengatakan bahwa sangat diperlukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Tindak pidana kekerasan seksual merupakan fenomena yang harus dicegah. Khususnya yang berkaitan dengan pemaksaan perkawinan Anak.

"Hal ini karena melalui UU TPKS diatur mengenai ketentuan pidana terkait pihak yang membiarkan terjadinya perkawinan Anak," ucapnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan Piagam Penghargaan kepada Narasumber yang diberikan oleh Ketua Panitia Bina Desa Muhammad Djaelani Prasetya.

Hadir dalam kesempatan ini Kepala Desa Pitue, Nasrul Munir. Beliau mengungkapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Hukum unhas karena telah memilih desa kami dalam pelaksanaan bina desa Universitas Hasanuddin tahun 2023.

  • Bagikan