Pemerintah: UU Ciptaker Lindungi Pekerja dan Tekan Tingkat Pengangguran

  • Bagikan

Dalam menyusun UU Ciptaker, dia menambahkan, pemerintah mengusung semangat dalam tiga aspek penting, yakni melindungi tenaga kerja, melindungi mereka yang belum bekerja, dan mempermudah investasi. 

Dalam aspek pertama, UU Ciptaker juga mencakup perlindungan bagi pekerja kontrak dan pekerja alih daya, seperti pengaturan waktu kerja dan istirahat, serta pengaturan pengupahan mereka. 

Aspek kedua saat ini juga sangat penting untuk melindungi mereka yang belum bekerja, di mana pandemi Covid-19 telah meningkatkan tingkat pengangguran di Indonesia. UU ini mencakup pembukaan lapangan kerja baru dan memberikan pelatihan atau kursus untuk meningkatkan keterampilan mereka yang belum bekerja. 

Sementara aspek ketiga sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. UU ini memberikan insentif dan perlindungan hukum bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Berdasarkan hasil identifikasi awal dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), implementasi UU Ciptaker dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga, serta mengurangi hambatan perdagangan dan investasi sampai dengan 10 persen. 

Tak hanya itu saja, reformasi struktural UU Ciptaker juga berdampak positif terhadap peningkatan PMA, bahkan lebih tinggi dari PMA sebelum reformasi dilaksanakan. 

“Dari data World Bank, total realisasi PMA meningkat rata-rata sebesar 29,4 persen pada lima triwulan setelah diterbitkan UU Ciptaker (pasca-kebijakan) dibandingkan pra-kebijakan pada lima triwulan sebelumnya,” ujarnya.

  • Bagikan