Pemerintah: UU Ciptaker Lindungi Pekerja dan Tekan Tingkat Pengangguran

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Reformasi struktural Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan UU Ciptaker, dipercaya dapat memberikan dampak positif terhadap ketenagakerjaan Nasional. Di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi global, beleid ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi tenaga kerja Indonesia dan mengurangi pengangguran secara masif.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, Surya Lukita, dalam Dialog FMB9 yang mengangkat tema ‘UU Ciptaker Dorong Perlindungan Kerja Buruh’, Senin (02/5) yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei.

Dia pun menegaskan bahwa melalui UU Ciptaker, pemerintah banyak fokus terhadap perlindungan bagi pekerja dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Sehingga perekonomian Indonesia akan mampu bersaing di ranah global di masa yang akan datang.

“Terkait kualitas SDM, dalam UU ini telah dipermudah perizinan pelatihan tenaga kerja. Selain itu, setiap TKA (tenaga kerja asing) juga wajib melakukan transfer keahlian,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pekerja informal atau pekerja yang platform digital, Surya mengaku isu ini juga masih menjadi pembahasan di seluruh dunia. Bahkan pada forum G20 kemarin juga tema melindungi pekerja di platform digital ikut diangkat.

“Isunya adalah mereka ini bukan hubungan kerja dengan aplikator, tetapi kemitraan. Kami masih merumuskan, bukan hanya di Indonesia saja, bagaimana mengatur hubungan pekerja dengan digital platform,” tegasnya.

  • Bagikan