Pemerintah: UU Ciptaker Lindungi Pekerja dan Tekan Tingkat Pengangguran

  • Bagikan

“Kenapa sudah ada forum yang merangkul semua pihak tetapi masih ada pertentangan. Ini berarti sistematisnya masih ada yang perlu diperbaiki,” sebutnya.

Dia juga melihat, fokus pembahasan terkait formulasi upah dalam UU Ciptaker ini juga sangat vokal. Padahal pembahasan ini tentunya akan menyebabkan deadlock, karena keinginan dari buruh dan kemampuan dari pengusaha tentunya sulit untuk dipertemukan.

“Selain upah, pengusaha kan seharusnya bisa mencarikan sumber lain bagi pekerja. Jadi jangan berputar di formulasi perhitungan upah saja,” tegas Lukman.

Sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3). 

Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.

Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang dilakukan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Hingga hari ini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menyuarakan penolakan. 

Mereka menilai peraturan yang baru ini tidak jauh beda dengan UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

  • Bagikan