Pemerintah: UU Ciptaker Lindungi Pekerja dan Tekan Tingkat Pengangguran

  • Bagikan

Lebih lanjut Surya menjabarkan, UU Ciptaker sebelumnya telah meningkatkan nilai realisasi investasi pada 2021 menjadi sebesar Rp901,02 triliun, dan pada 2022 naik sebesar 34 persen menjadi Rp1.207 triliun. Alhasil, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun dari 6,49 persen pada Agustus 2021 menjadi 5,86 persen pada Agustus 2022.

Persiapkan Bonus Demografi

Pengamat Ketenagakerjaan UGM, Tadjudin Nur Effendi, yang menyoroti tanggung jawab besar Indonesia dalam menghadapi bonus demografi hingga 2050. Terlebih, diperkitakan angkatan kerja yang masuk ke fase kerja setiap tahun mencapai sekitar 2,5 juta orang.

“Maka perlu dipikirkan upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang memadai serta mengatasi hambatan yang masih ada di sektor ketenagakerjaan,” terangnya.

Dia menilai, UU Ciptaker tujuan utamanya untuk mempermudah investasi untuk peluang kerja. Jika berjalan seperti yang diharapkan, maka ia optimis pengangguran akan menurun dan tenaga kerja yang diserap akan lebih besar. 

“Bahkan, bonus demografi itu bukan jadi beban, tetapi dapat menjadi pendorong untuk pertumbuhan ekonomi,” imbuh Tadjudin.

Namun, secara keseluruhan, implementasi UU Ciptaker memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama terkait peningkatan investasi dan penurunan hambatan perdagangan dan investasi. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi UU Ciptaker agar dapat memastikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Namun demikian, menurut Ketua Umum Serikat Buruh FNPBI, Lukman Hakim, dalam proses penetapan UU Ciptaker perlu memastikan melibatkan semua pihak dan memikirkan sistematis terkait upah agar pengusaha juga memikirkan bagaimana pekerjanya dapat hidup layak dengan keluarganya.

  • Bagikan