Pemerintah: UU Ciptaker Lindungi Pekerja dan Tekan Tingkat Pengangguran

  • Bagikan

Sebagai informasi, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya karena imbas perang Rusia - Ukraina.

  • Bagikan