Pemerintah Diminta Perkuat Kebijakan  Perlindungan Pekerja Migran

  • Bagikan

Sambut Baik Deklarasi ASEAN

Benny mengungkapkan, BP2MI menyambut baik terkait deklarasi ASEAN melindungi para pekerja migran. Indonesia, kata Benny, sebetulnya sudah memiliki regulasi yakni UU No. 18 Tahun 2017 yang diatur di pasal 8 ayat 1 misalnya tentang perlindungan administratif dan perlindungan teknis.

Karena itu, setiap pekerja imigran yang bekerja resmi ke negara-negara penempatan harus jelas mengikuti apa yang dipersyaratkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Tidak sekedar mereka hanya mengikuti pendidikan dan pelatihan, tidak sekedar mereka kompeten atau dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, tetapi semua dokumen resmi harus dimliki oleh mereka. Dan yang pasti visa yang digunakan oleh para pekerja migran adalah visa kerja," katanya.

Menurut Benny, salah satu fenomena menarik yang ditemukan adalah bahwa korban tindakan perdagangan orang ternyata tidak hanya menyasar mereka yang berpedidikan rendah tetapi justru menyasar mereka yang dikategorikan berpendidikan tinggi.

"Yang berangkat ke Kamboja walaupun negara bukan penempatan dan Myanmar, justru yang berangkat uda S1 sampai S3," katanya.

Biasanya, demikian Benny, para pekerja ini tahu persis bahwa keberangkatan mereka tidak resmi, tetapi karena iming-iming bekerja dengan cara cepat, semua keberangkatan dibiayai dan gaji tinggi.

"Itulah yang kemudian anak-anak bangsa kita menjadi korban perdagangan ilegal," papar Benny.

Benny berharap, deklarasi ASEAN melindungi para pekerja migran menjadi langkah awal dalam membangun komitmen negara-negara di kawasan ASEAN untuk tidak memberi ixin bagi setiap warga negara asing yang bekerja secara tidak resmi.

  • Bagikan