Subbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Sulsel Sampaikan Rekomendasi atas 4 Ranperbup Luwu Timur

  • Bagikan
IST

Fajar.co.id, Makassar -- Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel kembali melanjutkan rapat harmonisasi rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kab Luwu Timur, bertempat di Ruang Law and Human Rights Center pada Selasa (4/7).

Tim perancang perundang-undangan yang terdiri dari Nurlinda, Adwi, dan Syafar memberikan tanggapan serta rekomendasi atas keempat ranperbup yang diajukan oleh Tim Pemrakarsa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur. Nurlinda dalam membacakan ranperbup pertama “Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabulitas Kinerja” menyampaikan beberapa rekomendasi perbaikan yaitu: memperbaiki penulisan judul, penulisan konsiderans mengingat, dan penulisan pelaksanaan evaluasi harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ranperbup ini telah mengikuti peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dan muatan lokalnya juga sudah ada,” papar Nurlinda.

Selanjutnya, perancang kanwil Adwi menyampaikan pada ranperbup kedua “Pedoman Audit Ketaatan Inspektorat”, Adwi menyarankan agar Unsur Yuridis ditambahkan pada Konsiderans Menimbang serta lampirannya harus dilengkapi lagi. “Ranperbup ini mengikuti peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),” jelas Adwi.

  • Bagikan