Hadirkan Polda dan Kejati Sulsel, UNM Sosialisasikan Bentuk Kejahatan Luar Biasa Kepada Mahasiswa

  • Bagikan

Syaratnya, harus menyertakan bukti surat keterangan bebas narkoba.

"Ini dilakukan untuk mencegah dan menegaskan kepada masyarakat bahwa UNM itu serius memerangi bahaya narkoba," tandasnya.

Sementara itu, Kasubit III Resnarkoba Polda Sulsel,
AKBP Zakaria Zack juga memaparkan soal bahaya narkoba terhadap kesehatan.

Terutama sangat mempengaruhi pola pikir dan mental.

"Pikiran secara murni tidak membedakan dengan cerdas. Baik anak-anak, remaja-remaja yang kalau kita belajar saja, kita tidak bersemangat lagi," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa sepanjang tujuh bulan ini, Polda Sulsel Direktorat Narkoba menangani sebanyak 1.456 kasus penyalahgunaan narkoba.

Itu terhitung sejak bulan Januari sampai Juli 2023.

Kasus-kasus itu meliputi kasus narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, obat daft g (Gevaarlijk), dan tembakau sintetis.

Dari 1.456 kasus, 55 di antaranya adalah pelaku atau korban yang berstatus pelajar.

Sementara yang paling banyak mengkonsumsi ada masyarakat yang berstatus pengangguran dengan jumlah 659 orang.

Pekerja swasta 415 orang, petani 230 orang, wiraswasta 474 orang, buruh 327, PNS empat orang, dan mirisnya anggota Polri sebanyak 6 orang.

"Klasifikasi penyalahguna, bandar 8 orang, pengedar 569 orang, dan pengguna atau pemakai sebanyak 1593 orang," sebutnya.

Daerah yang sering ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba, yakni Kabupaten Sidrap, Pinrang, Kota Parepare, Wajo, hingga Jeneponto.

"Saya cuma berpesan kepada adik-adik mahasiswa, jangan pernah coba-coba memakai obat-obat terlang yang dapat merusak masa depan kalian," tandasnya.

  • Bagikan