Istana Bantah Presiden Jokowi Pernah Minta Agus Rahardjo Hentikan Korupsi E-KTP yang Jerat Setyo Novanto

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID - Istana Kepresidenan merespons pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo yang mengaku pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Saat kasus itu bergulir, Setya Novanto tengah menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana membantah, pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk membahas kasus e-KTP. Ia mengklaim, pertemuan dan pembahasan itu tidak pernah terjadi.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari dikonfirmasi, Jumat (1/12).

Ari memastikan, Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi proses hukum. Sebab, pada faktanya Setya Novanto tetap terbukti bersalah dan dihukum penjara dalam kasus tersebut.
Setya Novanto saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," tegas Ari.

Ari pun menyatakan, Presiden Jokowi pernah menyampaikan dukungan terhadap proses hukum Setya Novanto, pada 17 November 2017.

Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus e-KTP.

"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," ungkap Ari mengungkit pernyataan Presiden Jokowi saat itu.

  • Bagikan