BULD DPD RI Gelar Dialog Komunikasi dengan Pakar untuk Pemantauan Ketahanan Pangan di Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ini sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena, pemenuhan atas pangan merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) sebagai alat kelengkapan DPD RI memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah terkait dengan ketahanan pangan.

Bekerjasama dengan Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin, melakukan pelaksanaan tugas pemantauan dan evaluasi atas merespon permasalahan mendasar bagi masyarakat daerah terkait dengan ketahanan pangan.

Digelar di Lantai 2 Aula Fakultas Pertanian Unhas, Jl Tamalanrea, Makassar. Jumat, 19 Januari.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow mengatakan Dialog atau Komunikasi di
Sulawesi Selatan, sebab diketahui bahwa Sulsel merupakan tiga provinsi skor terbaik dari urutan 38.

“Kami mau lihat terobosan apa yang Sulsel lakukan atau inovasi terkait ketahanan pangan. Ini yang kedepan jadi acuan untuk disusun dalam perda.

Dari berbagai narasumber ada sekda dan pakar ketahanan pangan yang banyak mendapatkan data informasi bagaimana perlu perbaikan-perbaikan tentang tegulasi baik pusat maupun daerah terkait pangan.

“Kita mendorong Sulsel memperbaiki perda ketahanan pangan ini, tetapi juga mendorong pemda untuk memperhatikan tata ruang berkaitan dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” tuturnya.

  • Bagikan