DPRD Makassar Godok Ranperda Penataan dan Pengendalian Reklame, Tekankan Pada Penindakan

  • Bagikan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga


FAJAR.CO.ID
,MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar saat ini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan dan Pengendalian Reklame.

Ranperda tersebut telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Satu satu 25 Ranperda yang masuk Prolegda 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Makassar, Syamsuddin Raga mengungkapkan Ranperda Penataan dan Pengendalian Reklame itu merupakan usulan pihaknya.

Ranperda tersebut, kata politisi Perindo itu, merupakan sesuatu yang baru. Belum ada sebelumnya.

“Terkait Ranperda Reklame, baru pembahasan tahun ini. Jadi aturannya belum ada,” kata Syamsuddin kepada fajar.co.id, Selasa (23/1/2024).

Meski naskah akademiknya belum rampung, Syamsuddin bilang Ranperda itu secara garis besad mengatur pajak dan penindakan. Serta hal lainnya yang perlu diatur. 

“Diteiankan pajak dan penindakan, serta aturan aturan nya termasuk  izin-izin pendirian reklame sampai Izin Mendirikan Bangunannya,” jelasnya.

Regulasi itu, kata dia, bakal mengacu pada aturan retribusi pendapatan daerah. 

“Jadi anya mengacu kepada aturan retribusi pendapatan daerah retribusi Daerah yang baru di review. Tapi yang terkait yang baru akan dijelaskan semua fungsi dan aturan serta penindakannya,” terangnya.

(Arya/Fajar)

  • Bagikan