PHRI Minta Pajak Hiburan Malam Diturunkan 10 Persen dari 75 Persen, Danny Pomanto: Itu Kan Ditentukan Sama Negara Semua

  • Bagikan
Wali Kota Makassar Danny Pomanto (Foto: Arya/Fajar)


FAJAR.CO.ID
,MAKASSAR — Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pajak hiburan malam di Makassar diturunkan jadi 10 persen. Dari 75 persen di aturan terbaru.

Itu diungkapkan Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga. Ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang, amanatnya pajak hiburan malam 40 sampai 75 persen. 

Namun jangankan 75 persen, seperti yang berlaku saat ini di Makassar. 40 persen saja kata dia sudah sangat berat.

“40 persen juga memberatkan, kembalikan saja 10 persen,” kata Anggiat kepada wartawan di Balai Kota Makassar, usai audiensi dengan Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Rabu (24/1/2024).

Ia mencontohkan. Jika pajak ya 40 persen.

“40 persen tidak mungkin, 100 rupiah kita dapat uang ,40 rupiah sudah masuk, 60 rupiah bagaimana bisa hidup. Bayar Pajak Bumi Bangunan lagi, tidak bisa,” paparnya.

Sebelum naik 75 persen, kata Anggiat, pajak hiburan malam 25 persen. Itu saja, katanya sudah buat pengusaha ngos-ngosan.

“Itu 25 persen saja sudah ngos-ngosan, loyo-loyo, jadi memang idelnya pajak itu 10 persen,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan pihaknya segera mengambil langkah terkait itu. Ia pun menyadari beratnya pajak 75 persen.

Soal permintaan pajak hiburan malam diturunkan 10 persen. Menurutnya itu sah saja. 

“Itu kan ditentukan sama negara semua kita tidak punya wewenang soal itu. Usulkan boleh. Tapi ini kan negara yang tentukan. Sah-sah saja,” pungkasnya.

(Arya/Fajar)

  • Bagikan