Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo Gelar Fungsi Pengawasa Perda tentang Ketertiban Umum

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Travelers Phinisi, Jumat, 9 Februari 2024.

Pada kesempatan itu, Hasanuddin Leo berharap warga dan pemerintah untuk dapat bersinergi dalam menjaga ketertiban umum.

Menurut legislator dari Fraksi PAN ini, ketertiban dan keamanan bisa terjaga jika ada kerjasama yang baik antara pemerintah dan warga. Bukan hanya dari satu pihak.

“Bukan tanggung jawabnya pemerintah saja tetapi itu tanggung jawab bersama. Kita harus sadar bantu membantu dengan pemerintah untuk menjaga ketertiban,” ujarnya.

Hasanuddin Leo menilai ada beberapa faktor yang mesti diperhatikan dalam menjaga ketertiban umum. Salah satunya soal kenakalan remaja.

“Makanya itu ada program dari bapak wali kota kita ada program jagai anakta. Nah itu yang kita harus didik anak-anak kita,” lanjutnya.

Apalagi dengan masuknya momentum pemilu 2024, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan ini meminta warga menjaga ketertiban umum. Tidak ada rusuh karena beda pilihan.

“Mudah-mudahan kita bisa memahami fungsi dan tugas kita masing-masing atas terciptanya kondisi aman dan nyaman ini,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Makassar, Ikhsan NS mengatakan bahwa perda ini mengatur seluruh ketertiban yang ada. Ia meminta warga juga memahami aturannya.

“Jadi ini adalah perda sapu jagad, ads semua mi disitu bagaimana upaya menjaga ketertiban dan keamanan jadi tidak ada yang terlewatkan,” jelasnya. (*).

  • Bagikan