Diduga Gelapkan Pajak, Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka

  • Bagikan

"Dia juga akan dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar, atau paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,"jelasnya.

Sebelum penetapan tersangka, kata dia, tersangka telah diberi kesempatan untuk membayar pajak yang harus disetorkan. Hanya saja hingga hingga 22 November 2022 tersangka tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan pajknya ke negara.

"Kita sudah memberikan kebijakan untuk melunasi pajaknya dalam kurun waktu. Pelaku pun sudah berjanji akan melunasi pajaknya. Tapi kenyataannya hingga November 2022, janji tersangka MJ tidak dipenuhi. Sehingga dilakukan penegakkan hukum ,"katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Wahyudi Eko Husodo mengatakan kalau saat ini akan dilakukan penahahanan tterhadap tersangka selama 20 hari.

"Sambil kita mempersiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan," pungkasnya. (Rin)

  • Bagikan