Kanwil Kemenkumham Sulsel Targetkan Permohonan Kekayaan Intelektual Kabupaten Luwu Utara Meningkat

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan koordinasi di Badan Penelitian dan Riset Daerah Kabupaten Luwu Utara guna sinergi dalam upaya memacu dan meningkatkan Pemerintah Daerah setempat untuk melindungi potensi Kekayaan Intelektual Indikiasi Geografis di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Jean Henry Patu bersama rombongan saat berkunjung diterima oleh Kepala Badan, Drs. H. Aspar.

"Pada Tahun 2021, telah masuk pendaftaran Indikasi Geografis atas komoditas Kopi Arabika Seko Luwu Utara. Proses pendaftaran kini telah melewat proses Pengumuman atau Publikasi dan akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Substantifnya," Ungkap Jean dalam keterangannya, Minggu (24/3).

Menurut Jean, Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis (TAIG) terhadap permohonan Indikasi Geografis. Kantor Wilayah dalam hal ini Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual akan memantau progres pendaftaran IG Kopi Arabika Seko Luwu Utara ini dan berharap sertifikatnya dapat terbit.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Riset Daerah Kabupaten Luwu Utara, Aspar menyatakan bahwa selain Kopi Arabika Seko Luwu Utara, Kabupaten Luwu Utara masih menyimpan beragam potensi hayati diantaranya Beras Seko dan Kakao Luwu Utara.

"Komoditas Kakao Luwu Utara sendiri sempat menjadi kakao terbaik di dunia”. ungkap Aspar.

Melalui pembahasan tersebut diharapkan kakao asal Kabupaten Luwu Utara juga dapat diajukan pendaftarannya sebagai produk Indikasi Geografis.

  • Bagikan