FAJAR.CO.ID, SOPPENG — Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Bupati Kabupaten Soppeng, terkait liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Telah mengatur mobilitas dan usaha warga yang berlaku sejak 23 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Bupati Soppeng mengakui, maksud dari SE ini adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan (Prokes) selama hari libur.Disertai dengan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19.
Dalam SE itu juga, kata Kaswadi, setiap individu yang melakukan perjalaan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Serta menghindari kerumunan. “Jadi setiap orang baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum wajib patuh dengan ketentuan yang berlaku,”jelas Kaswadi.
Bupati Soppeng menambahkan, bagi warga yang melakukan perjalanan dari luar Soppeng. Wajib menunjukkan Surat Keterangan (Suket) hasil negatif tes RT-PCR paling lama 5×24 jam sebelum keberangkatan atau menggunaan rapid test antigen atau rapid tes antiody paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persayaratan perjalanan. Kecuali bagi anak-anak dibawah umur 12 tahun.
Selain itu, melalui surat Satgas Covid Soppeng, maka perayaan Tahun Baru 2021 yang bisa menimbulkan penyebaran klaster baru tidak diberikan izin. Kegiatan hanya dapat dilaksanakan apabila mendapat persetujuan dari Satgas Covid. Bukan hanya itu, lanjut dia, operasional tempat-tempat usaha juga dilakukan pembatasan, yakni mulai pukul 07.30 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.