SOTK Perangkat Daerah Rampung Akhir Januari, Fungsi Penyuluhan Kini di Dinas Pertanian

  • Bagikan

“Fungsi penyuluhan pertanian misalnya. Sebelum Ranperda kelembagaan disetujui DPRD masih ada di Dinas Ketahanan Pangan. Nah, pasca-perampingan, fungsi penyuluhan kini masuk di Dinas Pertanian, sehingga PD ini nantinya ada 6 bidang, salah satunya Bidang Penyuluhan Pertanian,” jelas Hadi. “Bidang Penyuluhan Pertanian ini ada 3 seksinya, yaitu Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Ketenagaan Penyuluhan Pertanian, serta Metode Informasi Penyuluhan Pertanian,” ujar Hadi menambahkan. Rencananya, setelah SOTK ini rampung, akan dibuatkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Berikut rincian lengkap 11 PD yang dibuatkan SOTK-nya: (1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; (2) Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata; (3) Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan; (4) Dinas Pertanian; (5) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; (6) Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; (7) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; (8) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah; (9) Dinas Lingkungan Hidup; (10) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, dan (11) Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Pasca-perubahan Susunan Kelembagaan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, kini Pemda Luwu Utara memiliki 26 Perangkat Daerah dari sebelumnya 33 Perangkat Daerah. Rincian 26 Perangkat Daerah ini adalah 17 dinas, lima badan dan empat Perangkat Daerah non dinas/non badan. Selanjutnya, setelah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah ini disusun bersama, oleh Bupati kemudian akan lakukan penyesuaian jabatan sekitar akhir Februari 2021 mendatang. (*)

  • Bagikan