FAJAR.CO.ID,Luwu Utara --- Jelang berakhirnya masa jabatan Indah Putri Indriani – Muhammad Thahar Rum sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Periode 2016 – 2021 pada 17 Februari 2021 mendatang, DPRD Luwu Utara menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pengesahan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Akhir Masa Jabatan 2016-2021, Senin, (1/2/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Utara. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Drs. Basir, dan dihadiri Bupati Indah Putri Indriani.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 79 ayat (1) bahwa pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat (1) huruf a diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan pemberhentian.
Dalam rapat paripurna itu, Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Bupati Indah Putri Indriani dan Wakil Bupati Muhammad Thahar Rum pada 17 Februari 2016 lalu, maka diumumkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara periode 2016 - 2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain menegaskan pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Indah menambahkan, bahwa hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tentang usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di mana masa jabatan keduanya akan berakhir pada Februari Tahun 2021.