Penjualan Pulau Lantigian, Gubernur Beri Atensi

  • Bagikan

Mahasiswa asal Selayar, Andi Ansar turut bersuara. Dia mengungkap, dalam pasal 21 UU nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, atau disebut UUPA, dengan jelas telah melarang pihak asing untuk memiliki tanah atau pulau dalam wilayah Indonesia.

Selain itu, kepemilikan pulau kecil secara pribadi, khususnya oleh pihak asing di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44, dan 45 dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bukan hanya itu, dalam aturan tersebut juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan.

"Jadi pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari, bukan untuk diperjualbelikan, apalagi oleh orang asing," ungkapnya. (*/Fajar)

  • Bagikan