Ditambah rekomendasi Balai Gakkum KLHK Sulawesi kepada DLH Bone. "Kami meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti temuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan, Rabu, 3 Maret.
Kata dia, dalam UU 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jelas kewenangan pengawasan itu ada pada pemberi izin. Pemberi sanksi itu adalah pemberi izin.
"Bila izin pemerintah pusat (menteri) pengawasan dan sanksi dari menteri, bila izin dikeluarkan gubernur maka pengawasan dan sanksi oleh gubernur, bila bupati atau wali kota izinnya pengawasan dan sanksi dari bupati atau wali kota," tambahnya.
Herman Mappa yang diketahui sebagai Manager PT Pasir Walannae mengaku, tak ingin lagi mencampuri soal kisruh yang terjadi. Dia mengaku, sudah mengundurkan diri sebagai karyawan.
"Saya mundur. Sebab yang menjadi tanggung jawab saya sebagai karyawan belum dapat saya penuhi, sehingga saya merasa gagal," akunya.
Dia pun menyerahkan kepada Direktur Utama untuk mengurus seluruh permasalahan. (*/Fajar)