Keluarkan Sejumlah Kebijakan, Upaya Pemkab Sinjai Dorong Transaksi Digital

  • Bagikan

FAJAR,CO.ID, SINJAI -- Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai terus mendorong jajarannya agar memanfaatkan teknologi dengan menerapkan transaksi digital.

Olehnya itu, sejumlah kebijakan ataupun aturan telah dikeluarkan Pemkab diantaranya Peraturan Bupati Sinjai Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Perekaman dan Pelaporan Data Transaksi Usaha Pajak Hotel dan Pajak Restoran Secara Online.

Tidak hanya itu, Pemkab Sinjai telah menerapkan penggunaan transaksi non tunai melalui Quick Response Indonesia Standar (QRIS) bekerjasama Bank Sulselbar Cabang Sinjai dalam penarikan sejumlah pajak dan retribusi.

Demikian dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sinjai, Irwan Suaib saat menjadi narasumber dalam Webinar Digital Safety yang diselenggarakan Relawan TIK via zoom. Rabu, (28/04/2021)

“Penerapan digitalisasi sejalan dengan harapan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa yang selalu mendorong jajaran Pemkab untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Irwan.

Karena dinilai efisien, Irwan juga mendorong para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya melalui Market Place yang telah tersedia, seperti Tokopedia dan Shopee, atau memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram dan media daring lainnya.

“Mari kita manfaatkan era digitalisasi ini karena Insya Allah bahwa transaksi digital aman dan nyaman,” ajaknya.

Selain Kepala Bappeda Sinjai, webinar yang dipandu Nurlaila Moestari ini menghadirkan Ketua RTIK Sulsel, Zainal Abidin Ridwan sebagai narasumber kedua.

  • Bagikan