Bantaeng Siapkan Dua Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik, Seperti ini Ketatnya

  • Bagikan

"Kami akan lebih memilih penggunaan Hand Sanitizer. Kami juga mengimbau untuk tetap menyiapkan hand sanitizer pribadi," jelas dia.

Dia juga menambahkan, Lapangan Seruni juga akan menerapkan Physical Distancing secara ketat. Selain itu, jemaah diimbau untuk tidak melakukan kontak fisik.

"Jadi kami imbau tidak ada kontak fisik. Seperti salaman, dan cipika-cipiki," jelas dia.

Antisipasi Penumpukan di Pasar

Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr Andi Ihsan yang juga sekaligus juru bicara tim gugus Bantaeng mengatakan, tim gugus juga saat ini telah berupaya untuk menekan sebaran Covid-19 di pasar-pasar yang ada di Bantaeng.

"Kami memberikan tambahan petugas kesehatan di setiap pasar-pasar utama di Bantaeng. Seperti pasar Lambocca, sentral dan kawasan yang diperkirakan dapat terjadi penumpukan masyarakat," jelas dia.

Dia menambahkan, tim kesehatan akan terus mengingatkan warga akan pentingnya menjaga jarak, dan memakai masker. Setiap pasar akan terus dilakukan sosialisasi ini.

"Sosialisasi pasar-pasar ini akan mulai dilakukan besok," jelas dia.(*)

15 Jenis Kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021 sesuai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H adalah:

  1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
  2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  3. Kendaraan dinas TNI/Polri
    4 Kendaraan dinas jalan tol
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan jenazah
  7. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
  8. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok 10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  9. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19 12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
  10. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
  11. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
  12. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.
  • Bagikan