Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran, Pejabat Tak Mau Vaksin Dievaluasi, Non ASN Bisa Dirumahkan

  • Bagikan

Bagi tenaga non ASN dalam poin lima dijelaskan, yang belum divaksin pimpinan SKPD diminta untuk mengambil langkah-langkah pembinaan, antara lain dengan menunda pembayaran upah jasa bagi tenaga non ASN yang bersangkutan.

" Selain penundaan pembayaran upah, opsi untuk dirumahkan juga ada. Melihat kondisi saat ini, keselamatan masyarakat adalah hal yang paling penting," pungkasnya. (*)

  • Bagikan