Soal Gratifikasi, Bupati Indah Tekankan Ini ke Aparatur Pemkab Luwu Utara

  • Bagikan

Indah juga menekankan kepada aparatur pemerintah bahwa apabila terpaksa menerima gratifikasi maka wajib melaporkannya yang pernah atau telah diterimanya kepada KPK RI melalui unit pengendalian gratifikasi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Dalam kegiatan ini, Bupati Indah juga melakukan launching whistle blowing system yaitu sebuah sistem saluran pengaduan berbasis web dan online untuk mendukung Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) sebagai sarana untuk menampung pengaduan-pengaduan yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemda Luwu Utara.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Luwu Utara, Wakil Bupati Luwu Utara, Para pimpan OPD dan partisipan yang hadir secara Virtual. (*)

  • Bagikan