Tak kalah pentingnya juga, kata dia, peserta wajib menggunakan masker tiga lapis saat mengikuti ujian SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru. Yang dimaksud masker tiga lapis adalah satu masker medis yang memiliki dua layer, ditambah satu masker kain.
“Peserta wajib memakai masker tiga lapis. Tiga lapis di sini bukan berarti memakai tiga masker sekaligus, tapi satu masker medis dan satu masker kain di bagian luar. Satu masker medis itu kan sudah dua lapis, bahkan ada tiga lapis, ditambah satu masker kain di bagian luar. Jadi sekali lagi, bukan tiga masker yang dipakai,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam Surat BKN tadi, salah satunya tertulis bahwa peserta wajib menggunakan masker tiga lapis.
Untuk diketahui, penggunaan face shield tetap direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan. Peserta juga wajib menjaga jarak satu meter dan rajin mencuci tangan. Panitia juga menyiapkan tandon dan sabun sebagai tempat cuci tangan bagi peserta. Meski begitu, peserta wajib menyertakan hand sanitizer.
Sedikit melegakan peserta adalah tidak dipersyaratkannya sertifikat vaksin sebagai syarat ujian di Luwu Utara, kecuali Jawa-Bali. (rls)