Dewan Minta Ganti Rugi Lahan Warga TPA Antang Dianggarkan dalam APBD Pokok 2022

  • Bagikan
TPA Antang. (int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera membuat dokumen perencanaan terkait pembebasan lahan warga TPA Antang.

Hal ini ditegaskan, Sekertaris Komisi C Fasruddin Rusli (Acil) pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DLH, Dinas Pertanahan, dan warga TPA Antang, di ruang Badan Anggaran (Banggar) belum lama ini.

“Jadi pihaknya berharap agar untuk tidak di tunda-tunda, karena kasian ini warga sudah cukup lamami menunggu karena sudah lebihmi satu tahun belum terbayar lahannya,” tegas Acil.

Politisi PPP ini meminta agar Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan mata anggaran yang dianggarkan di APBD pokok Tahun 2022 ke Dinas Pertanahan, mengingat komisi C menilai DLH tidak memahami secara pasti mekanisme proses pembasan lahan warga seperti yang terjadi saat ini.

“Jadi kami juga akan berkooridnasi dengan pihak TPAD Pemkot agar anggaran pembebasan lahan warga TPA Antang yang sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup untuk dialihkan ke Dinas Pertanahan,” ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Senada dilontarkan Anggota Komisi C lainnya, Nasir Rurung. Ia menilai proses pembebasan lahan warga yang terdampak di TPA Antang sangat berlarut-larut, hal ini dikarenakan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup tidak paham mekanisme.

Sementara salah seorang perwakilan Warga TPA Antang Ayuzer Dg Siping menilai apa yang selama ini disampaikan oleh pemerintah kota melalaui DLH itu seolah-olah informasi yang belum akurat sehingga jikalau bahasa kerennya orang mengatakan adalah pemberian harapan palsu karena kenapa proses sudah berjalan dari tahun 2021.

  • Bagikan