Kota Surabaya Ditetapkan Masuk Status PPKM Level 2, Ini Indikatornya

  • Bagikan
Petugas menyiapkan tempat isolasi terpusat. (Dok JawaPos)

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Kota Surabaya ditetapkan masuk masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, Selasa (8/2). Menurut aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), suatu wilayah ditetapkan masuk level 2 karena beberapa indikator.

Salah satunya adalah keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR). Angka BOR di Kota Surabaya saat ini mencapai 19,48 persen.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, rumah sakit di Surabaya banyak diisi pasien Covid-19 bergejala ringan. Seharusnya mereka dirawat di tempat isolasi terpusat.

”BOR memang belum 20 persen tapi sudah level 2. Karena yang dilihat adalah jumlah orang yang dirawat di rumah sakit,” terang Eri, Selasa (8/2).

Karena tidak dirawat di tempat isoter, jumlah pasien di RS pun bertambah. Alhasil, BOR meningkat, Kota Surabaya pun masuk PPKM level 2.

”Jumlah yang dirawat di rumah sakit itu ada 400 orang lebih ternyata yang 350-an itu gejala ringan. Kami koordinasi dengan dokter kalau ringan jangan di rumah sakit tapi di isoter,” kata Eri.

Eri menyebut warga Surabaya masih ada kecenderungan trauma dengan varian Delta yang terjadi pada Juni hingga Juli tahun lalu. Saat itu, rumah sakit penuh dan tidak bisa merawat pasien Covid-19.

”Memang ada kecenderungan trauma. Wong-wong jek wedi (orang-orang masih takut). Jadinya ke RS, bukan ke isoter,” ujar Eri.

Untuk itu, Eri meminta seluruh pasien Covid-19 yang bergejala ringan supaya dirawat di isolasi terpusat. Dengan demikian, BOR tidak naik dan Surabaya tak masuk PPKM level 2.

  • Bagikan