Soal Anggaran PPPK, Kemendikbudristek Tegaskan Ini

  • Bagikan
ilustrasi -- Guru honorer yang menuntut regulasi pengangkatan mereka menjadi PPPK. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani kembali memberikan penegasan soal anggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sejak Salah satu pejabat Kemendikbudristek itu menyatakan bahwa sejak 2021 Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam dana alokasi umum (DAU). Menurut dia, anggaran gaji di DAU itu sifatnya spesifik.

Artinya, lanjut Nunuk, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. Jika kemudian pemerintah daerah (pemda) menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, maka dana tersebut harus dikembalikan.

"Jadi, pada seleksi PPPK guru 2021, pemda statusnya berutang karena dananya tidak terpakai untuk gaji. Jika dananya digunakan untuk infrastruktur, misalnya, pemda harus tetap mengembalikannya kepada negara," tutur Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (7/2).

Selanjutnya, untuk penggajian tahun ini, Nunuk menegaskan sudah dianggarkan dalam DAU 2022. Sama seperti 2021, anggaran tahun ini juga tidak boleh digunakan untuk lainnya.

Kalau kemudian daerah berkelit DAU-nya seolah-olah tidak bertambah, Nunuk mengungkapkan bahwa itu karena salah persepsi saja.

Kemendikbudristek sudah mendapatkan data transfer ke daerah dari Kemenkeu. Dia mencontohkan untuk Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang disiapkan itu 8 ribu. "Sejumlah kepala daerah sudah kami jelaskan soal DAU ini. Seolah-olah saja tidak naik, padahal aslinya sudah masuk semua itu gaji PPPK," terangnya.

  • Bagikan