Kemenkumham Sulsel: 50 WBP Narkotika Lapas Palopo Ikuti Rehabilitasi Sosial

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PALOPO - Sebanyak 50 orang Warga binaan Pemasyarakatan (WBP ) Lapas Palopo Kemenkumham Sulsel ikuti rehabilitasi sosial tahap pertama. Pembukaan acara di lakukan oleh Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan TI Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Rahnianto , di Lapas setempat, Jumat(18/2).

Rahnianto dalam sambutanya mengatakan bahwa saat ini isi lapas sudah diatas daya tampung (over crowded ). Sebanyak 60 persen isi lapas adalah WBP dan tahanan tindak pidana Narkotika. Hal ini jadi fokus kemenkumham dengan memberikan Rehabilitasi kepada WBP narkotika. Tujuannya agar WBP tidak gunakan narkoba lagi.

“Untuk itu kepada anggota pokja , konselor dan peserta untuk menyukseskan kegiatan ini,” Kata Rahnianto.

Kalapas Palopo, Jhonny H. Gultom, dalam laporannya mengatakan bahwa rehabilitasi bertujuan membangun manusia mandiri ketika sudah kembali ke masyarakat atau keluarga, dan dapat aktif dalam pembangunan. Pengalaman mengikuti rehabilitasi ini hendaknya menjadikan WBP dewasa hati dan pikiran, untuk dapat lebih sehat jasmani, rohani, sehingga mampu menjadi manusia sehat dan mandiri.

Rehabilitasi Sosial Tahap I ini diikuti oleh 50 orang WBP. Para WBP yang jadi peserta sudah di Screening, Assessment dan test urine. Lama kegiatan selama 6 bulan dengan kegiatan yang dilaksanakan Morning Meeting, Seminar / Konseling, Bimbingan Rohani, dan vokasional.

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustin Pangarian, mengapresiasi kegiatan ini karena selama 2 tahun ini, telah terjalin sinergi dan Kerjasama yang baik dengan Lapas Palopo. “Saya berharap kepada warga binaan, setelah keluar jangan lagi gunakan narkoba, karena sudah mengikuti direhabilitasi,” Pungkasnya.

  • Bagikan