Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Bukan Lagi Kewajiban, tapi Sudah Menjadi Kebutuhan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), bersama empat instansi penyelenggara lainnya, masing-masing Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kantor Staf Presiden (KSP), serta Ombudsman RI, secara resmi kembali melaksanakan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Kompetisi P4) Tahun 2021.

Penyelenggaraan Kompetisi P4 kali ini adalah penyelenggaraan yang keempat kalinya. Di mana kompetisi ini juga dibantu dengan dukungan kerjasama bersama dengan KOICA Indonesia dan UNDP Indonesia. Deputi Pelayanan Publik KemenPANRB, Diah Natalisa, mengatakan bahwa penyelenggaraan Kompetisi P4 berangkat dari kesadaran akan kebutuhan terhadap penyediaan sarana pengelolaan pengaduan. Di mana salah satu landasannya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam UU itu mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mengelola pengaduan pelayanan publik sebagai wujud interaksi antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Nah, sekarang kewajiban itu sudah bergeser menjadi kebutuhan. Tanpa respon publik, pemerintah seolah ada di ruang yang kosong,” kata Diah saat me-launching Kompetisi P4 secara virtual, Kamis (17/2/2022).

Diah mengatakan, pemerintah saat telah menyadari bahwa segala laporan atau pengaduan pelayanan publik adalah amunisi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. “Untuk mendorong pengelolaan pengaduan yang ideal, sekaligus memberikan penghargaan kepada instansi yang telah mengelola pengaduan dengan baik, maka kami, lima instansi penyelenggara, dibantu KOICA dan UNDP melaksanakan Kompetisi P4 untuk Tahun 2021,” tutur Diah.

  • Bagikan