Polres Cirebon Tetapkan Pelapor Dugaan Korupsi Tersangka, Bareskrim Polri Bergerak

  • Bagikan
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (ANTARA)

Nurhayati lantas meminta perlindungan atas pelaporannya itu. Terlebih memang ada dugaan Kepala Desa Citemu berinisial S terlibat korupsi.

Dia menegaskan, tidak terlibat dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu berinisial S. Dia pun memastikan tidak pernah menikmati aliran uang korupsi.

“Saya bersumpah tidak menerima uang hasil korupsi. Bahkan, saya juga berani bersumpah kalau uang itu tidak pernah pulang ke rumah saya satu detik pun tidak pernah,” tegas Nurhayati.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon Hutamrin menyatakan, penetapan tersangka terhadap Nurhayati merupakan kewenangan penyidik. Penyidikan dugaan kasus korupsi ini berawal dari Polres Cirebon Kota yang menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Supriyadi bersama Nurhayati, yang merupakan bendaharanya, terhadap anggaran desa tahun 2018-2020. Dugaan praktik korupsi ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 800 juta.

Hutamrin menyampaikan, pada 23 November 2021 lalu, Kejari Kabupaten Cirebon menggelar ekspose dugaan kasus korupsi Desa Citemu. Dalam ekspose tersebut, disimpulkan bahwa perlu pendalaman terhadap saksi Nurhayati

“Tidak ada kata-kata agar saksi Nurhayati ini jadi tersangka. Tidak ada. Itu kita memberikan petunjuk agar pendalaman, karena kewenangan penyidikan itu penyidik tidak ada yang lain,” ungkap Hutamrin.

Lantas pada 2 Desember 2021, Kejari Cirebon menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu menyatakan, Nurhayati sebagai tersangka.

  • Bagikan